Hukum · Pers ✓ 4 media

BPJPH: kewajiban halal tetap berlaku 18 Oktober, tanpa penundaan

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan kewajiban sertifikasi halal untuk UMK dan restoran berlaku 18 Oktober 2026 tanpa penundaan, lewat pembinaan dan pengawasan tanpa sweeping, dengan pendaftaran daring di ptsp.halal.go.id dan layanan gratis bagi UMK yang memenuhi syarat (Liputan6, Merdeka, IDN Times, Detik). BPJPH mengingatkan waspada penipuan yang meminta uang.

Wajib halal menyentuh jutaan pelaku UMK makanan.

Pedagang makanan sebaiknya segera mengajukan sertifikat.

Pantau aturan khusus UMK dan produk impor.

DailyDrop Edisi Indonesia No. 6 · Edisi Pagi · Sab, 10 Okt 2026

Baca halaman depan hari ini →