Hukum · Politik · Pers ✓ 6 media

MK nyatakan gugatan syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima, tetapi tak menemukan bukti ijazah setara SMA

MK memutus perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa 6 Oktober: permohonan tentang syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima karena pemohon bukan peserta Pilpres 2024 dan tidak punya kedudukan hukum (Kompas, Hukumonline, Investortrust, detik, Tempo). Dalam pertimbangan, MK tidak menemukan bukti meyakinkan ijazah luar negeri setara SMA; dokumen yang dilampirkan hanya certificate of attendance. MK tidak dapat mendiskualifikasi Gibran karena sudah dilantik 20 Oktober 2024. Bambang Widjojanto, kuasa hukum pemohon, menyebut temuan itu bisa menjadi dasar langkah lanjutan termasuk pemakzulan.

Putusan menutup jalur sengketa pilpres tetapi menyisakan pertanyaan politik yang kini ada di tangan DPR dan partai.

Tidak ada perubahan pada pemerintahan atau layanan publik. Yang berubah adalah tensi politik di DPR.

Putusan MK final dan mengikat: jalur hukum sudah selesai dan Gibran tetap wakil presiden.

Temuan di pertimbangan menunjukkan masalah serius yang tidak diadili isinya, sehingga polemik tidak selesai.

Dua hal harus dibedakan: amar (tidak dapat diterima) dan pertimbangan (temuan bukti). Pantau apakah DPR atau partai benar-benar membuka hak angket atau pansus, atau polemik berhenti di retorika.

DailyDrop Edisi Indonesia No. 3 · Edisi Pagi · Rab, 7 Okt 2026

Baca halaman depan hari ini →