MK memutus perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa 6 Oktober: permohonan tentang syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima karena pemohon bukan peserta Pilpres 2024 dan tidak punya kedudukan hukum (Kompas, Hukumonline, Investortrust, detik, Tempo). Dalam pertimbangan, MK tidak menemukan bukti meyakinkan ijazah luar negeri setara SMA; dokumen yang dilampirkan hanya certificate of attendance. MK tidak dapat mendiskualifikasi Gibran karena sudah dilantik 20 Oktober 2024. Bambang Widjojanto, kuasa hukum pemohon, menyebut temuan itu bisa menjadi dasar langkah lanjutan termasuk pemakzulan.
Putusan menutup jalur sengketa pilpres tetapi menyisakan pertanyaan politik yang kini ada di tangan DPR dan partai.
Tidak ada perubahan pada pemerintahan atau layanan publik. Yang berubah adalah tensi politik di DPR.
Putusan MK final dan mengikat: jalur hukum sudah selesai dan Gibran tetap wakil presiden.
Temuan di pertimbangan menunjukkan masalah serius yang tidak diadili isinya, sehingga polemik tidak selesai.
Dua hal harus dibedakan: amar (tidak dapat diterima) dan pertimbangan (temuan bukti). Pantau apakah DPR atau partai benar-benar membuka hak angket atau pansus, atau polemik berhenti di retorika.
Kompas, Hukumonline, Investortrust, detik, Tempo, UMY (6-7 Okt 2026)
Hukum · PolitikPers ✓ 6 media · putusan menurut Kompas, Hukumonline, Investortrust, detik, Tempo; tanggal pembacaan berbeda tipis
MK nyatakan gugatan syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima, tetapi tak menemukan bukti ijazah setara SMA
Pemohon dinilai tak punya kedudukan hukum dan Gibran tidak didiskualifikasi. Kuasa hukum pemohon menilai temuan itu membuka jalan pemakzulan.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima, menurut Kompas, Hukumonline, Investortrust dan detik. Sidang putusan berlangsung Selasa 6 Oktober; satu laporan menyebut tanggal berbeda, tetapi mayoritas sumber memakai 6 Oktober. Majelis menilai pemohon tidak punya kedudukan hukum karena bukan peserta Pilpres 2024, sebab menurut Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2024 hanya pasangan calon yang boleh mengajukan sengketa semacam ini.
Meski perkara kandas secara prosedur, pertimbangan putusan menyebut MK tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah luar negeri yang setara SMA; dokumen yang dilampirkan disebut hanya berupa surat keterangan kehadiran (certificate of attendance), menurut Hukumonline dan detik. MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran karena ia sudah dilantik pada 20 Oktober 2024. Pakar yang dikutip UMY dan Hukumonline mengingatkan bahwa temuan dalam pertimbangan bukan amar putusan, jadi tidak otomatis berarti pencalonannya tidak sah.
Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, menilai putusan itu membuka jalan langkah hukum dan politik lanjutan, termasuk pemakzulan, menurut Hukumonline. DailyDrop belum melihat tanggapan resmi lengkap dari Gibran atau Istana dalam periode liputan edisi ini.
Buka berita dan pendapat DailyDrop
Dalam angka
Rp13,2 triliunsetoran Satgas PKH ke kas negara pada 6 Oktober (IDN Times, Kumparan)
259.230,73hektare kawasan hutan yang dikuasai kembali dalam penyerahan itu (IDN Times)
+1,21%kenaikan IHSG ke 6.192,93, hari kedua menguat (Pasardana)
Prabowo menyaksikan penyerahan dari Satgas PKH di Kejaksaan Agung pada 6 Oktober: sekitar Rp13,2 triliun (denda administratif kehutanan Rp3,48 triliun, PNBP Kejaksaan Rp1,54 triliun, pajak Rp8,23 triliun menurut IDN Times; Kumparan membulatkan sedikit berbeda) dan kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Kehutanan. Ini penyerahan kedelapan dengan total sekitar Rp52 triliun dalam sekitar dua tahun (Inilah.com, Indoposco). Sejak Februari 2025 penguasaan kembali mencapai 6,26 juta hektare sawit dan 14.633,79 hektare tambang (IDN Times).
Uang dan lahan yang kembali ke negara memperkuat penerimaan di saat anggaran tertekan oleh minyak dan kurs.
Dana yang masuk kas negara bisa membantu ruang fiskal, tetapi dampaknya baru terlihat bila dipakai untuk program nyata.
Pemulihan aset negara dari pelanggaran kehutanan adalah kemajuan nyata yang terukur.
Denda administratif bukan hukuman pidana, dan keterbukaan penggunaan dana serta nasib pemilik lahan masih jadi pertanyaan.
Angka besar perlu rincian: siapa yang membayar, bagaimana lahan dikelola, dan ke program apa dana dipakai. Pantau laporan Kemenkeu.
IDN Times, Kumparan, Media Indonesia, iNews, Kejaksaan RI, Inilah.com, Indoposco (6-7 Okt 2026)
Hukum · EkonomiPers ✓ 6 media · angka menurut IDN Times, Kumparan, Media Indonesia, iNews, Kejaksaan
Prabowo saksikan Satgas PKH serahkan Rp13,2 triliun dan 259 ribu hektare kawasan hutan ke negara
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang dan lahan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Selasa 6 Oktober, menurut IDN Times, Kumparan, Media Indonesia dan iNews. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan sekitar Rp13,2 triliun kepada Menteri Keuangan dan Menteri Kehutanan, terdiri atas denda administratif kehutanan sekitar Rp3,48 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Kejaksaan sekitar Rp1,54 triliun dan penerimaan pajak sekitar Rp8,23 triliun. Kumparan membulatkan angka itu sedikit berbeda.
Penyerahan juga mencakup penguasaan kembali kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare. Prabowo menyebut ini penyerahan kedelapan dengan total sekitar Rp52 triliun dalam sekitar dua tahun, menurut Inilah.com dan Indoposco, dan berkata perlawanan koruptor tidak ringan. Dalam acara itu ia juga mengatakan akan mengubah nama Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadi Badan Nasional Penanggulangan Narkotika, menurut CNN Indonesia dan CNBC Indonesia.
Buka
Kata hari ini
Legal standingHukumKedudukan hukum: syarat bahwa penggugat harus punya kepentingan langsung dan hak untuk mengajukan perkara sebelum pengadilan menilai isinya.