Usai putusan MK soal ijazah Gibran, politikus PKB dan PDIP dorong pansus; partai belum ambil sikap resmi
Setelah MK menyatakan gugatan syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima, Eka Widodo (PKB, Komisi II) mengusulkan pansus dan menyinggung pemakzulan (detik); Komarudin Watubun dan Deddy Sitorus dari PDIP meminta Gibran mundur atau mendukung pansus (CNN Indonesia, Sindonews). Golkar menyebut pemakzulan bergantung pada konsensus pimpinan partai, Demokrat belum membahas hak angket, PKB belum memutuskan (IDN Times), dan Berandasulsel menulis Gerindra meminta polemik dihentikan. Tirto: pemakzulan butuh dua pertiga suara parlemen.
Putusan MK memindahkan polemik dari ruang sidang ke DPR, tempat keputusan akhir soal pemakzulan ada.
Tidak ada efek langsung pada layanan publik; pantau apakah DPR benar membentuk pansus saat reses mendekat.
Pansus bisa menguji temuan MK dengan memanggil pihak sekolah dan lembaga terkait.
Usulan pansus bisa menjadi manuver politik; tanpa dua pertiga suara pemakzulan tidak akan jalan.
Tanggapan individu bukan sikap partai. Ukurannya: surat resmi fraksi, usulan hak angket atau pansus yang ditandatangani, dan sikap Gerindra sebagai partai terbesar di koalisi.
DailyDrop Edisi Indonesia No. 4 · Edisi Pagi · Kam, 8 Okt 2026