Setelah MK menyatakan gugatan syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima, Eka Widodo (PKB, Komisi II) mengusulkan pansus dan menyinggung pemakzulan (detik); Komarudin Watubun dan Deddy Sitorus dari PDIP meminta Gibran mundur atau mendukung pansus (CNN Indonesia, Sindonews). Golkar menyebut pemakzulan bergantung pada konsensus pimpinan partai, Demokrat belum membahas hak angket, PKB belum memutuskan (IDN Times), dan Berandasulsel menulis Gerindra meminta polemik dihentikan. Tirto: pemakzulan butuh dua pertiga suara parlemen.
Putusan MK memindahkan polemik dari ruang sidang ke DPR, tempat keputusan akhir soal pemakzulan ada.
Tidak ada efek langsung pada layanan publik; pantau apakah DPR benar membentuk pansus saat reses mendekat.
Pansus bisa menguji temuan MK dengan memanggil pihak sekolah dan lembaga terkait.
Usulan pansus bisa menjadi manuver politik; tanpa dua pertiga suara pemakzulan tidak akan jalan.
Tanggapan individu bukan sikap partai. Ukurannya: surat resmi fraksi, usulan hak angket atau pansus yang ditandatangani, dan sikap Gerindra sebagai partai terbesar di koalisi.
CNN Indonesia, detik, IDN Times, Tirto, Sindonews, Berandasulsel (7-8 Okt 2026)
Usai putusan MK soal ijazah Gibran, politikus PKB dan PDIP dorong pansus; partai belum ambil sikap resmi
Pemakzulan butuh dua pertiga suara parlemen. Golkar menunggu konsensus pimpinan partai, dan PKB menyebut belum ada keputusan apa pun.
Sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran tidak dapat diterima, tanggapan politik mulai muncul, menurut CNN Indonesia, detik, IDN Times, Tirto dan Sindonews. Anggota Komisi II dari PKB, Eka Widodo, mengusulkan panitia khusus (pansus) untuk menindaklanjuti temuan MK dan menyinggung peluang pemakzulan, kata detik. PDIP lewat Komarudin Watubun menyarankan Gibran mundur secara sukarela, sedangkan Deddy Sitorus dari PDIP menilai pencalonan Gibran sejak awal tidak memenuhi syarat.
Partai lain lebih berhati-hati. Golkar menyebut pemakzulan bergantung pada konsensus pimpinan partai politik, Demokrat menghormati putusan dan belum membahas hak angket, dan Berandasulsel menulis Gerindra meminta polemik dihentikan. IDN Times mencatat PKB belum memutuskan apa pun soal pansus. Tirto menjelaskan pemakzulan wakil presiden memerlukan dukungan dua pertiga parlemen, sehingga usulan itu masih jauh dari proses resmi.
Pakar yang dikutip Hukumonline dan UMY mengingatkan bahwa temuan MK ada di pertimbangan, bukan amar, jadi putusan tidak otomatis berarti pencalonan Gibran tidak sah. DailyDrop belum melihat pernyataan resmi Gibran atau Istana dalam periode liputan edisi ini.