Ekonomi · Pers ✓ 2 media

Wajib halal berlaku 18 Oktober; Kemenag akui banyak pelaku usaha minta tambahan waktu

Kewajiban sertifikat halal mulai berlaku 18 Oktober, dan pemerintah mempertimbangkan kesiapan usaha (Republika). Republika juga menulis Kemenag mengatakan banyak pelaku industri meminta tambahan waktu. Kemenko Ekonomi meminta kesiapan pelaku usaha tetap diperhatikan, BPJPH menyediakan sertifikasi halal gratis bagi UMKM, dan Menteri Perindustrian menyebut kebijakan ini momentum menaikkan daya saing (Antara). Cakupan produknya tidak dirinci dalam judul yang kami lihat.

Kebijakan ini mengubah syarat berjualan bagi banyak pelaku usaha makanan dan minuman, terutama UMKM yang belum punya sertifikat.

Pelaku usaha perlu memeriksa status sertifikat halal sebelum Minggu. Konsumen sebaiknya memeriksa label resmi, bukan klaim seperti no pork no lard.

Tenggat dekat dan permintaan perpanjangan banyak. Pantau apakah pemerintah memberi masa transisi atau tetap menegakkan 18 Oktober.

DailyDrop Edisi Indonesia No. 11 · Edisi Pagi · Kam, 15 Okt 2026

Baca halaman depan hari ini →