KPK menetapkan Bima Setiawan dan empat orang lain sebagai tersangka dugaan korupsi dana bencana di BNPB. Bima adalah adik mantan Kepala BNPB. KPK menyebut dana yang dipersoalkan adalah Dana Siap Pakai untuk penanganan karhutla dan gempa di Nusa Tenggara Timur. Enam media melaporkan dugaan bahwa dana itu dipakai membeli saham. Barang bukti yang disita dilaporkan Rp5,47 miliar oleh satu media dan Rp5 miliar oleh media lain. KPK tidak menerapkan pasal ancaman pidana mati dan menyatakan penyidik terbatas waktu. Pesan KPK soal bancakan dimuat sebagai peringatan agar Dana Siap Pakai tidak disalahgunakan. Media melaporkan lima tersangka, namun peran masing-masing belum dipaparkan.
Dana Siap Pakai dirancang supaya bisa keluar cepat saat bencana, sehingga korban dan pemerintah daerah bergantung pada kelancarannya. Jika sebagian dialihkan, yang tertunda adalah logistik, pemadaman, dan bantuan bagi warga yang terdampak. Selain logistik, pemadaman lahan dan evakuasi juga bergantung pada kas darurat, sehingga keterlambatan satu pos bisa merambat ke pos lain.
Pantau rilis KPK berikutnya dan bandingkan angka dari beberapa media sebelum membagikan satu angka saja. Jika Anda tinggal di daerah rawan bencana, tanyakan ke pemda bagaimana laporan penggunaan dana bantuan diumumkan. Anda juga bisa meminta pemerintah daerah mengumumkan realisasi dana bencana secara berkala.
Pasal hukuman mati ada di undang-undang, tetapi tidak dipakai di perkara yang justru melibatkan uang untuk korban bencana. Publik berhak menunggu penjelasan yang lebih dari soal waktu penyidik. Hukum menyediakan pasal untuk korupsi saat bencana; pertanyaannya apakah ia akan dipakai.
detikcom, ANTARA News, Republika
KPK tetapkan adik eks Kepala BNPB dan empat orang lain tersangka, dana bencana diduga dipakai membeli sahamKPK tetapkan adik eks Kepala BNPB dan empat orang lain tersangka, dana bencana diduga dipakai membeli saham
Dana Siap Pakai yang seharusnya mengalir ke penanganan karhutla dan gempa NTT menjadi pokok perkara. KPK menyita barang bukti sekitar Rp5 miliar, tetapi pasal ancaman mati tidak dipakai.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bima Setiawan, adik mantan Kepala BNPB, bersama empat orang lain sebagai tersangka dugaan korupsi dana bencana di Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Menurut penjelasan KPK yang dikutip enam media sejak Jumat 16 Oktober, uang yang dipersoalkan berasal dari Dana Siap Pakai, pos anggaran yang disiapkan untuk penanganan darurat. Peruntukannya disebut untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan serta gempa di Nusa Tenggara Timur. Bima diduga memakai sebagian dana itu untuk membeli saham, dan daftar saham yang dibeli menjadi bagian yang paling banyak dikutip dari perkara ini.
Penyidik juga menyita barang bukti. Angka yang dilaporkan berbeda antarmedia: satu pemberitaan menyebut Rp5,47 miliar, pemberitaan lain menyebut Rp5 miliar dan menyebut asalnya dari dana penanganan karhutla dan banjir. Belum ada angka kerugian negara yang dipublikasikan dalam pemberitaan Jumat dan Sabtu, sehingga nilai penyitaan belum bisa dibandingkan dengan total dana yang dipersoalkan. KPK juga belum menjelaskan secara terbuka peran masing-masing dari lima tersangka.
Satu pertanyaan yang banyak diajukan publik adalah mengapa para tersangka tidak dijerat pasal yang mengancam hukuman mati. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memang memuat ancaman pidana mati bagi korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu, termasuk saat bencana. KPK menjelaskan bahwa pasal itu tidak diterapkan karena penyidik terbatas waktu pada tahap ini. Penjelasan tersebut dimuat dua media pada hari yang sama, Sabtu 17 Oktober, dan belum diikuti keterangan tambahan dari lembaga lain.
KPK sendiri mengirim pesan yang lebih umum. Lembaga itu mengingatkan bahwa Dana Siap Pakai tidak boleh menjadi ajang bancakan, karena dana jenis ini dirancang agar bisa dicairkan cepat ketika bencana terjadi, dengan prosedur yang lebih ringkas dibanding anggaran biasa. Kecepatan itu sekaligus membuat pengawasan atas penggunaannya menjadi titik rawan. Hal yang perlu ditunggu berikutnya adalah pemeriksaan lanjutan, rincian aliran dana, dan apakah penyidik menambahkan pasal lain setelah berkas berkembang.
Bagi pembaca, ada tiga hal yang layak dicatat. Pertama, perkara ini bukan soal satu angka; ia menyangkut dana yang sejak awal diperuntukkan bagi korban kebakaran dan gempa, dan karena itu setiap rupiah yang dialihkan punya wajah yang konkret. Kedua, media melaporkan rincian yang tidak sepenuhnya sama, sehingga pembaca perlu membedakan antara penjelasan resmi KPK dan ringkasan di tiap pemberitaan. Ketiga, sampai Sabtu belum ada pernyataan dari pihak tersangka yang dimuat luas, jadi semua uraian di atas masih berupa dugaan penyidik yang akan diuji di pengadilan.
Dalam angka
Kata hari ini
Dana Siap PakaiAnggaranDana cadangan pemerintah untuk penanganan darurat bencana yang bisa dicairkan cepat.